Kasus Pelanggaran Kode Etik Pada Kantor Akuntan Publik
Kasus
1
Akuntan
Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana
Wed,
28 Mar 2007 03:35:32 -0800
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs.
Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan
izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari
2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Sebelumnya,
di bulan November tahun lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti
telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River)
tahun 2003.
Kasus
Great River sendiri mencuat ke publik seiring terjadinya gagal bayar obligasi
yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi praktik
overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang
melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup
satu saksi ahli
Terhadap
kasus Great River, saat ini Bapepam-LK sedang meminta penilaian independen dari
saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus overstatement laporan keuangan emiten
berkode saham GRIV itu. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Wahyu
Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil untuk memberikan penilaian terhadap
kasus laporan keuangan Great River. “Penyidikan Great River masih pada tahap penyempurnaan,
kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan publik,” tuturnya kepada pers, pekan
lalu.
Pemanggilan
saksi ahli oleh penyidik Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan,
penyidik Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca
pengambilan keterangan akuntan publik, otoritas pasar modal segera menyusun
berkas pemeriksaan overstatement laporan keuangan Great River yang akan
dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu, kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari
berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan
oleh Wahyu saksi ahli kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan
sebagai saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. “Satu saksi ahli
cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah cukup dengan
saksi ahli itu, langsung kami berkas,” sambungnya.
Refrensi : http://www.scribd.com/doc/96157393/Contoh-Kasus-Etika-Profesi-Akuntan#download
Refrensi : http://www.scribd.com/doc/96157393/Contoh-Kasus-Etika-Profesi-Akuntan#download
Komentar