Tugas Kode Etik Minggu 1
Menurut
kamus Bahasa Indonesia Kode Etik terdiri dari kata Kode dan Etik. Kode bias diartikan
tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud
tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); (2) kumpulan
peraturan yg bersistem; (3) kumpulan prinsip yg bersistem.
Sedangkan Etik merupakan kumpulan
asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yg
dianut suatu golongan atau masyarakat. Jika digabungkan, Kode Etik dalam kamus Bahasa
Indonesia memiliki arti norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku.
Serupa dikatakan Wikipedia.com, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Contoh dari kode etik yakni diantaranya,
jika di kantor Para
karyawan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas internet untuk keperluan
pribadi, maupun keperluan yang tidak ada hubungannya dengan kantor. Tidak
menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor
kepada pihak luar secara ilegal. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking
atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. Mematuhi peraturan yang
ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet Kode Etik. Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah.
Hal yang
tidak etis jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas untuk kepentingan
pribadi. Pasalnya, mobil dinas Sebagaimana
diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik
negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum,
transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil
dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Jadi sangat
tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan
akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan
seperti mudik. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung
persepsi pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas.
Komentar