Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

Kasus Pelanggaran Kode Etik Pada Kantor Akuntan Publik

Kasus 1 Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana Wed, 28 Mar 2007 03:35:32 -0800 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Tugas Kode Etik Minggu 1

Menurut kamus Bahasa Indonesia Kode Etik terdiri dari kata Kode dan Etik. Kode bias diartikan tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); (2) kumpulan peraturan yg bersistem; (3) kumpulan prinsip yg bersistem. Sedangkan Etik merupakan kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat. Jika digabungkan, Kode Etik dalam kamus Bahasa Indonesia memiliki arti norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Serupa dikatakan Wikipedia.com, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional