Proses Pengesahan dan Badan Hukum Koperasi

PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
  1. Dasar Hukum  :
-          Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

  1. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh  sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami  mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
  3. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya.
  1. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat (sesuai domisili anggota) dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan  melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.  Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain  :
-          Nama dan tempat kedudukan
-          Maksud dan tujuan
-          Bidang usaha
-          Keanggotaan
-          Rapat Anggota
-          Pengurus dan Pengawas
-          Sisa Hasil Usaha
7.   Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian    koperasi
     tersebut  dibuat  dihadapan  dan  atau  oleh  Notaris  Pembuat
      Akta Koperasi dimaksud.
8.   Selanjutnya    Notaris     atau     kuasa    Pendiri    mengajukan
      permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
      berwenang yaitu :
Untuk koperasi primer yang anggotanya tersebar di lebih dari    1 (satu) propinsi dan untuk koperasi sekunder adalah Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk Koperasi Primer yang anggotanya meliputi satu propinsi atau Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas/Kantor/Badan yang menangani urusan perkoperasian Propinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  1. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
       -    Penelitian terhadap  meteri Anggaran Dasar yang diajukan.
       -    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut.
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat  lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap.
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan.
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review MCU di RS Siloam Kebon Jeruk

Review Laser Fractional Klinik Promec Permata Hijau

Ematrix dokterkulitku. Com