Apa Landasan/Asas, Tujuan, Fungsi/Peran, dan Prinsip Koperasi?

A. Tujuan dan Asas Koperasi
1). Landasan
Seperti halnya rumah, untuk mendirikan koperasi yang kukuh diperlukan landasan
tertentu. Landasan ini merupakan suatu dasar tempat berpijak yang memungkinkan
koperasi untuk tumbuh dan berdiri kukuh serta berkembang dalam pelaksanaan
usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Adapun landasan koperasi
Indonesia sebagai berikut.

 a). Pancasila
Pancasila disebut landasan idiil koperasi.
Disebut landasan idiil, karena Pancasila digunakan sebagai dasar atau landasan usaha
untuk mencapai cita-cita koperasi. Koperasi sebagai kumpulan orang seorang atau
badan hukum yang bertujuan untku meningkatkan kesejahteraan anggota. Gerakan
koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang hak hidupnya dijamin oleh UUD
1945 akan bertujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Jadi, tujuannya sama dengan apa yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Adapun cara mengamalkan ajaran Pancasila dalam kehidupan koperasi menurut masing-masing sila sebagai berikut.
    (1) Ketuhanan Yang Maha Esa. Makna yang terkandung sebagai berikut.
•Keanggotaan terbuka untuk semua penganut agama. Koperasi tidak membedabedakan agama.
•Koperasi menentang kekerasan, paksaan, membungakan uang, dan perbuatan yang dilarang Tuhan.
    (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Berada Koperasi tidak membeda-bedakan kedudukan,
derajat, jenis kelamin, maupun tingkat. Semua anggota memperoleh perlakuan sama.
    (3) Persatuan Indonesia
Penerapan di dalam koperasi tercemin dalam asa dan sendi dasar yang tidak membeda-bedakan mengenai perbedaan agama, aliran politik, dan suku bangsa.
    (4) Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Pemusyawaratan/Perwakilan. Segala sesuatu yang menyangkut kepentingan anggota diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi koperasi.
    (5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Makna yang terkandung sebagai berikut.
•Koperasi tidak hanya berusaha untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
anggota, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat umumnya.
•Keuntungan koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU dibagi secara adil,
atas dasar besar kecilnya karya dan jasa tiap-tiap anggota.
•Sebagian dari SHU digunakan sebagai cadangan dana sosial bagi kepentingan
masyarakat dan pembangunan.
 b). UUD 1945Pasal 33 ayat 
     (1) UUD 1945
menyebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan. Kegiatan ekonomi yang sesuai atas asas kekeluargaan yaitu
koperasi. Koperasi merupakan landasan Undang-Undang Dasar atau konstitusi.
UUD 1945 disebut sebagai landasan konstitusional koperasi. Selain itu, UUD
1945 disebut juga sebagai landasan structural koperasi.
     2) Asas Koperasi Indonesia Adalah Kekeluargaan
Dalam melakukan kegiatannya, koperasi harus mementingkan kebersamaan.
Artinya, pengelolaan koperasi dilakukan oleh, dari, untuk para anggota secarakekeluargaan. Kunci penting dalam asas kekeluargaan itu adalah kebersamaan
dan gotong-royong dalam menjalankan kegiatan koperasi agar para anggota dan
pengurus dapat menciptakan kesejahteraan bersama sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing.
  B. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejaheraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
  C. Fungsi dan Peran Koperasi
    1) Peran Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi mempunyai peran
sebagai berikut.
     a)Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
     b)Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
     c)Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
     d)Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya
bagi para anggotanya. Fungsi tersebut sebagai berikut.
   a)Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
   b)Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. 
   c)Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang, baik
sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat.
   d)Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
   e)Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara
demokrasi.
  f)Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.


 D. Prinsip Koperasi
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib melaksanakan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
   1)Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukarela
dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berarti
atas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaan
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,
asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidak
mengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agama
yang dianut oleh warga Negara Indonesia.
   2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukan
bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para
anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk oleh
para anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.
Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semua
keputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikat
semua anggota.
   3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agar
pembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yang
disetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpanan
modal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasi
bergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsi
misalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu,
bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar. 
   4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akan
memberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi dari
tingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalam
koperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namun
sebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
   5) Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiri
tanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi juga
harus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,
menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya. Artinya, koperasi
berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri dan memiliki kerendahan
untuk mengelola diri sendiri. Hal ini juga berarti koperasi harus mampu berdiri
sejajar dengan BUMN dan BUMS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review MCU di RS Siloam Kebon Jeruk

Review Laser Fractional Klinik Promec Permata Hijau

Ematrix dokterkulitku. Com