Tugas Kode Etik Minggu 1



Menurut kamus Bahasa Indonesia Kode Etik terdiri dari kata Kode dan Etik. Kode bias diartikan tanda (kata-kata, tulisan) yang disepakati untuk maksud tertentu (untuk menjamin kerahasiaan berita, pemerintah, dsb); (2) kumpulan peraturan yg bersistem; (3) kumpulan prinsip yg bersistem.
Sedangkan Etik merupakan kumpulan asas atau nilai yg berkenaan dng akhlak; (2) nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat. Jika digabungkan, Kode Etik dalam kamus Bahasa Indonesia memiliki arti norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Serupa dikatakan Wikipedia.com, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
 Namun menurut saya, Kode Etik merupakan landasan seseorang dalam bertingkah laku di lingkungan yang berlaku yang harus dilakukan oleh individu agar diterima di lingungan tersebut untuk senantiasa beradaptasi dan menjunjung tinggi profesionalisme. Bahkan tidak jarang diberikan sanksi bagi yang melanggar kode etik tersebut karena telah termaktub dalam UU yang diatur seperti kode etik jurnalistik, kode etik keperawatan dan  lain-lain. 

Contoh dari kode etik yakni diantaranya, jika di kantor Para karyawan sebaiknya tidak menggunakan fasilitas internet untuk keperluan pribadi, maupun keperluan yang tidak ada hubungannya dengan kantor. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet Kode Etik. Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.

Hal yang tidak etis jika seorang pegawai menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.  Pasalnya, mobil dinas Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang bersangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara. Jadi sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti mudik. Tetapi kembali lagi, peraturan tinggallah peraturan tergantung persepsi pimpinan daerah dalam memahami penggunaan mobil dinas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review MCU di RS Siloam Kebon Jeruk

Review Laser Fractional Klinik Promec Permata Hijau

Ematrix dokterkulitku. Com