Pembentukan Koperasi

Bagaimana Pembentukan Koperasi?
a.Syarat dan Proses Pembentukan Koperasi
Pembentuk koperasi adalah orang-orang yang memenuhi persyaratan keanggotaan
dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama. Koperasi primer beranggotakan
orang-orang, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi-koperasi
primer. Pembentukan koperasi primer maupun sekunder harus memenuhi syaratsyarat
sebagai berikut.
   1) Keanggotaan koperasi 
      a) Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
      b) Koperasi sekuder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi berbadan hukum.
   2) Koperasi harus berkedudukan dalam wilayah Negara RI.
   3) Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
Anggaran Dasar ( AD ). AD sekurang-kurangnya harus menyebutkan hal-hal
sebagai berikut.
a) Daftar nama sendiri.
b) Nama dan tempat kedudukan
c) Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
d) Ketentuan mengenai keanggotaan.
e) Ketentuan mengenai rapat anggota.
f) Ketentuan mengenai pengelolaan.
g) Ketentuan mengenai permodalan.
h) Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya.
i) Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
j) Ketentuan mengenai sanksi.

   4) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
Suatu koperasi yang baru dibentuk harus segera mengajukan permohonan tertulis
untuk memperoleh status badan hukum kepada Direktorat Jenderal Koperasi yamg
disertai akta pendirian koperasi. Jika pejabat tersebut tidak berkeberatan, dalam waktu
paling lambat 3 bulan setelah permohonan itu diajukan oleh pendiri koperasi, maka
akan diakui sebagai badan hukum. Pengakuan koperasi sebagai badan hukum
tampak pada pendaftaran dalam Buku Daftar Umum Koperasi di kantor pejabat Dirjen
Koperasi. Koperasi itu kan diberi nomor dan tanggal badan hukum. Agar semua orang
mengetahuinya, pemerintah mengumumkan dalam berita Negara sehingga dapat
dibaca oleh semua orang. Koperasi yang diakui sebagai badan hukum mempunyai hakhak
dan kewajiban yang diakui oleh Negara.Untuk keperluan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat:
1)  menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi yang lain, atau
2) penggabungan atau peleburan dilakukan dengan
persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
  
  c. Bentuk dan Jenis Koperasi
     1) Bentuk
Koperasi dapat berbentuk koperasi prmer dan koperasi sekunder. Pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi. Koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan.
     2) Jenis-Jenis Koperasi
Jenis-jenis koperasi dapat digolongkan menjadi berikut ini.a) Koperasi menurut sifat
usahanyaMenurut sifat usahanya, koperasi dibedakan menjadi lima macam sebagai
berikut
       (1)Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari,
misalnya barang-barang pangan (seperti beras, gula, garam, dan minyak goreng), barangbarang
sandang (seprti kain batik, tekstil), barang-barang pembantu keperluan sehari-hari
(seperti sabun, minyak tanah, dan lain-lain). Tujuan koperasi konsumsi adalah agar
anggota-angggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik
dan harga yang layak.
      (2) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi
pembuatan dan penjualan barang-barang, baik yang dilakukan oleh koperasi organisasi
maupun orang-orang yang mampu menghasilkan suatu barang dan jasa-jasa. Dengan
demikian, dapat meningkatakan taraf kesejahteraan anggota. Orang-orang tersebut adalah
kaum buruh dan kaum pengusaha. Misalnya Peternak Sapi Perah, Koperasi Kerajinan
Banbu dan Rotan, serta Koperasi Pertanian.
      (3) Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
Koperasi kredit didirikan guna menolong anggota denagn meminjamkan uang secara
kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksud untuk tujuan produksi. Oleh karena itu,
disebut koperasi kredit.Untuk memberikan pinjaman, koperasi memerlukan modal.
Modal utama koperasi kredit berasal dari simpanan anggota sendiri. Uang simpanan yang
dikumpulkan bersama-sama itu dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan. Oleh
karena itu, koperasi kredit lebih tepat disebut kperasi simpan pinjam.Tujuan koperasi
kredit adalah saling membantu, memperbaiki keadaan ekonomi, atau kesejahteraan
anggota. Adapun cara koperasi kredit dalam membantu keadaan ekonomi anggota
sebagai berikut.
(a)membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan denagn syaratsyarat
yang ringan.
(b)Mendidik kepada para anggota, supaya giat menympan secara teratur, sehingga
membentuk modal sendiri.
(c)Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan
mereka.
(d)Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
      (4) Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para
anggota maupun masyarakat umum. Misalnya Koperasi Angkutan, Koperasi Asuransi,
Koperasi Perumnas, dan Koperasi Jasa Telekomunikasi
Koperasi jasa didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya.
Koperasi jasa ada beberapa macam sebagai berikut.
(a)Koperasi angkutan.
(b)Koperasi
perumahan.
(c)Koperasi perlistrikan.
(d)Koperasi asuransi.
     (5) Koperasi Serba
UsahaKoperasi serba usaha adalah kperasi yang menyediakan berbagai macam segi
ekonomi, seperti bidang produksi, konsumsi, perkreditan, dan jasa. Pemerintah
menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang berupa koperasi serba
usaha. Satu unit desa membentuk satu KUD. Apabila keadaan memungkinkan, dapat
dibentuk lebih dari satu KUD. Anggota KUD adalah orang-orang yang bertempat tinggal
dan atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa itu. Karena kebutuhan masyarakat
desa beraneka ragam, KUD mempunyai berbagai fungsi. antara lain:
(a)perkreditan.
(b)Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keprluan hidup sehari-hari.
(c)Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(d)Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lain
Dengan demikian, KUD merupakan perpaduan dari kegiatan koperasi produksi, kperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi jasa.b) Koperasi menurut
tingkatannyaMenurut tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi empat macam sebagai
berikut.
   (1)Koperasi PrimerKoperasi primer adalah koperasi yang anggotanya 20 orang atau
lebih. Misalnya Koperasi Primer Kepolisian.
   (2)Koperasi PusatKoperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya 5 buah koperasi
primer dan wilayah kerjanya satu kabupaten dan satu kota. Misalnya Pusat Koperasi
Kepolisian (Puskopol).
   (3)Koperasi GabunganKoperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya paling
sedikit 3 buah koperasi pusat dan wilayah kerjanya satu provinsi. Misalnya Gabungan
Koperasi Kepolisian (Gabkopol).
   (4)Koperasi IndukKopeasi induk adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 buah
koperasi gabungan dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia. Misalnya Induk Koperasi
Kepolisian (Inkopol).
c) Koperasi menurut lapangan usahanya Koperasi menurut lapangan usahanya dapat
dibedakan sebagai berikut
  (1)Koperasi PertanianKoperasi pertanian adalah koperasi yang begerak di bidang
pertanian. Misalnya, koperasi bawang, koperasi tebu, dan koperasi tembakau.
  (2)Koperasi PeternakanKopeasi petenakan adalah koperasi yang begerak di bidang
peternakan. Misalnya, koperasi ayam potong, koperasi burung puyuh, dll.
  (3)Koperasi PengangkutanKoperasi pengangkutan adalah koperasi yang bergerak di
bidang pengangkutan baik angkutan barang maupun angkutan umum. Misalnya koperasi sopir taksi (kosti).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review MCU di RS Siloam Kebon Jeruk

Review Laser Fractional Klinik Promec Permata Hijau

Ematrix dokterkulitku. Com